Desa Rokan Koto Ruang

Sistem Informasi Pelayanan Administrasi

LKPJ Pemerintah Desa Rokan Koto Ruang Tahun 2024

 Politik     ALEXUSANTO     10 Februari 2025   

Rokankotoruang.com. Senin, 10/02/2025. Pemerintah Desa Rokan Koto Ruang menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 kepada BPD di Aula Kantor Desa Rokan Koto Ruang, Kamis, 10 Februari 2025. Kegiatan ini merupakan wujud implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimsns telah diubah menjadi UU No. 3 Tahun 2024, dimana pada Pasal 27 point c berbunyi ; "Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, Kepala Desa Wajib : Memberikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara horizontal dalam bentuk lisan dan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran". 

Hal ini diatur juga dalam PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, di Paragraf 6 Pasal 103, dimana laporan dimaksud disampaikan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran (tepatnya bulan maret tahun berikutnya).

Dalam penyampaiannya Kepala Desa Rokan Koto Ruang menjelaskan bahwa, "Realisasi APBDesa tahun 2024 tidak tercapai 100%, karena realisasi Pendapatan Desa tidak 100%, terutama ADD kita mengalami pemotongan sebesar Rp.67,588,000,- akibat terkjadinya devisit anggaran Kabupaten. Hal ini berakibat pada tidak terealisasinya beberapa kegiatan ADD. Kondisi ini juga dialami oleh seluruh Desa yang ada di Kabupaten Rokan Hulu", jelasnya.

 

Testimoni
Buku Tamu