Desa Rokan Koto Ruang

Sistem Informasi Pelayanan Administrasi

Bupati Rohul Buka Tradisi Rantau Larangan di Desa Rokan IV Koto

 Budaya     Admin Sementara     24 Januari 2025   

Bupati Rokan Hulu (Rohul) H. Sukiman membuka Tradisi Rantau Larangan Sei Pusu di Dusun III Kampung Tinggi, Desa Rokan Koto Ruang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kab. Rohul, Ahad (1/9/2019) lalu.

Pembukaan Tradisi Rantau Larangan Sei Pusu ini diawali dengan Masyarakat minta izin kepada Datuk Adat agar diizinkan membuka Rantau Larangan tersebut, setelah mendapat izin dari datuk Adat, Rantau Larangan Sei Pusu itu resmi dibuka Bupati Sukiman ditandai dengan menebar jala dan pemukulan gong sebanyak 7 kali.

Bupati Rohul, H Sukiman mengatakan, Tradisi Rantau Larangan Sei Pusu di Dusun III Kampung Tinggi ini merupakan bagian dari upaya untuk melestarikan biota dan lingkungan hidup di Daerah Aliaran Sungai (DAS) Sungai Pusu yang dapat dimanfaatkan masyara­kat sekitar untuk penangkapan ikan, sampai batas waktu yang ditentukan oleh Datuk Adat.

"Tradisi Rantau Larangan Sei Pusu ini dapat dijadikan sebagai contoh untuk menjaga kelestarian lingkungan disepanjang sungai, dan dapat dikembangkan di sungai lain, yang ada  di rohul," kata sukiman.

Terkait aspirasi masyarakat pembangunan Infrastruktur jalan, dikatakan Sukiman, Pemkab Rohul terus berupaya untuk membangun jalan ini secara bertahap.

Sementara itu, Kepala Desa Rokan Koto Ruang Alex Usanto kepada wartawan, Ahad (1/9/2019) mengatakan Tradisi Rantau Larangan ini merupakan kegiatan yang sudah dilakukan sejak turun temurun dilaksanakan dari tahun ke tahun, yang merupakan bagian dari ritual Adat masyarakat Desa ini.

“Tradisi Rantau Larangan merupakan potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki masyarakat Adat yang salah satunya Rantau Larangan dan Hutan Rakyat. Kalau di darat itu ada tanah Ulayat atau hutan rakyat, kalau di air itu ada Rantau Larangan yang dilaksanakan sekali setahun,” jelasnya

“Setelah acara ini selesai besok pagi Sungai Pusu ini sudah mulai ditutup (Tidak ada aktivitas menangkap ikan ) sampai dengan tahun depan, yang dibuka setiap musim kemarau disepanjang 2 KM Aliran Sungai Pusu ini,” tambah Alex

Alex Usanto menambahkan, alat yang digunakan masyarakat untuk menangkap ikan dalam Tradisi Rantau Larangan di Sungai Pusu ini seperti jala, Pukat, jaring dan Penembak ikan.

“Biasanya setelah dipakai menggunakan jala, Pemudanya mencari ikan dengan cara menembak dengan alat tradisional, biasanya ikan yang didapat sejenis ikan Canggah, Kepiyek, Barau dan jenis ikan sungai lainnya,” kata Alex.


Alex Usanto mengaku, Rantau Larangan Sungai Pusu hingga kini masih sangat sakral dan mistis, Dulu pernah ada orang meninggal karena makan ikan larangan. Peraturan terkait Rantau Larangan, hanya berlaku aturan Adat, konsekuensinya bagi orang yang mengambil dan memakan ikan ini tidak didenda tapi akan menjadi penyakit yang bisa menyebabkan kematian.

“Jadi Warga mengartikan rantau larangan ini adalah masyarakat dilarang me­nangkap ikan di dalam su­ngai, sebelum waktu yang di­tentukan. Jadi ikan lubuk la­rang­an selama satu tahun tidak boleh diambil, dulu ada orang meninggal kemudian baru-baru ini ada dua ekor kucing yang mati karena makan ikan Rantau larangan ini,” kata Alex.

Terkait kedatangan orang nomor satu di Rohul itu, Alex mengaku masyarakat mengharapkan dibangun Jalan, Jaringan Listrik, karena sampai sekaranag masyarakat pakai Genset yang dibeli secara swadaya masayarakat.

“Selain itu, di Desa Rokan Koto Ruang ini dibutuhkan pembangunan Sekolah, Disini sudah lama tidak di rehap, itu pun mobilernya dari swadaya dan tidak ada MCK, Masyarakat juga minta bantuan Pembangunan Mesjid dan dibidang Kesehatan untuk penambahan Bidan Desa,” harap Alex. (Adv/Pemkab Rokan Hulu).

Testimoni
Buku Tamu